MENGINTEGRASIKAN KELUARGA BERENCANA DAN PENDEWASAAN USIA NIKAH PADA PROGRAM PARTAI POLITIK DAN CALON ANGGOTA LEGISLATIF DI INDONESIA
STUDI KASUS DI KOTA MEDAN
DOI:
https://doi.org/10.37306/kkb.v3i2.12Keywords:
Legislative,, Part Politik,, Usia Nikah,, Keluarga BerencanaAbstract
Dalam menggalakkan program pendewasaan usia nikah dan keluarga berencana, BKKBN tidak dapat berjalan sendiri karena DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat wajib memberikan dukungannya secara berkesinambungan. Di tingkat daerah, isu program Pendewasaan Usia Perkawinan dan Keluarga Berencana membutuhkan adanya perhatian khusus dari legislator dan partai politik. Pasalnya, program-program tersebut selama ini memiliki kesulitan mendapatkan penganggaran dari APBD. Padahal seperti yang telah dijelaskan di atas, isu mengenai kependudukan memiliki peran penting terhadap pembangunan daerah dan dalam konteks lebih luas, dalam pembangunan Indonesia. Isu mengenai program Pendewasaan Usia Perkawinan dan Keluarga Berencana akan menggambarkan bagaimana para calon legislatif dan partai politik mengerti dan memiliki rasa sensitif yang tinggi terhadap permasalahan yang terjadi di masyarkat, utamanya permasalahan mendasar mengenai kependudukan. Partai politik dan calon legislator harus mengerti bahwa masalah kependudukan merupakan kunci dasar bagi negara dalam arti luas untuk menjamin hak-hak warga negara dan menciptakan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. Partai Politik di sisi lain berfungsi sebagai sarana pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat luas agar menjadi warga negara Indonesia yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Artikel ini mendeskripsikan urgensi calon anggota legislatif dan partai politik untuk memahami dan mengarustamakan pendewasaan usia nikah dan keluarga berencana dalam program politiknya, dengan mengambil studi kasus di Kota Medan.
References
Bakran Suni, Program Kerja Calon Kepala Daerah dan Tipologi Pemilih dalam Pilkada,
Artikel pada Jurnal Ilmu Administrasi Negara, Vol. 12 No. 2n 2 Januari 2013.
Elizabeth B. Hurlock, Psikologi Perkembangan: Suatu Pendekatan Sepanjang Rentang Kehidupan, Ed. Ke-5, (Jakarta: Erlangga, 1993)
Robert Kaye and Paul Richards,The Role of Politicians, a Discussion Paper, available at https://www. civilservant.org.uk/library/2015_GovernUp_Role_of_Politicians.pdf
Nur Fadhilah dan Khairiyati Rahmah, “Rekonstruksi Batas Usia Perkawinan Anak dalam Hukum Nasional Indonesia,†de jure, Jurnal Syariah dan Hukum, Vol. 4 No. 1, Juli 2012.
Helmi Karim, “Kedewasaan Untuk Menikah,†dalam Chuzaimah T. Yanggo dan Hafiz Anshary, Problematika Hukum Islam Kontemporer, Cet. II, Jakarta: Pustaka Firdaus, 1996
Bahan Pustaka Online
BKKBN Perwakilan Jawa Timur, “Pentingnya Pendewasaan Usia Perkawinan,†https://jatim.bkkbn.go.id/pentingnya-pendewasaan-usia-perkawinan/, diakses pada 25 September 2018.
https://www.jurnalasia.com/medan/kasus-narkoba-dan-nikah-dini-di-medan-tinggi/
https://hariansib.co/view/Headlines/93553/35-Persen-Remaja-di-Sumut-Menikah-Dini--Kebanyakan-Keluarga-Pra-Sejahtera.html
https://nasional.kompas.com/read/2013/06/14/02491875/cerdas.memilih.caleg.yang.kompeten.
https://nasional.kompas.com/read/2018/10/17/05000001/begini-cara-cermati-caleg-yang-berkualitas-menurut-perludem.
https://ahok.org
https://jakartamajubersama.com
https://mataramnews.co.id/nusa-tenggara-barat/item/5656-ermalena-ponpes-harus-jadi-mitra-bkkbn
https://gorontalo.antaranews.com/berita/45697/anggota-dpr-dukung-program-kampung-kb
https://news.detik.com/kolom/d-3797233/koalisi-pilkada-2018-untuk-pilpres-2019
Downloads
Published
Issue
Section
License
- I agree to publish the submitted article in the Family Planning Journal.
- I agree to transfer the copyright of this article to the Family Planning Journal.
- I agree to indemnify and hold harmless the Family Planning Journal from any costs that may arise due to breaches in the article.
- I guarantee that the submitted Article is original. If the Article contains text, images, or data that are the work of others, I ensure that I have obtained the necessary rights or permissions from the copyright holder (author, publisher, or organization), or the references are appropriately cited within the article according to the citation format.