KOMUNIKASI KELUARGA DALAM PENGAMBILAN KEPUTUSAN PADA PRAKTIK PERNIKAHAN ANAK DI KOTA MAKASSAR

Authors

  • Irvan Roberto Perwakilan BKKBN Provinsi Sulawesi Selatan
  • Nathalia Debora Sidabutar

DOI:

https://doi.org/10.37306/kkb.v7i2.141

Keywords:

komunikasi keluarga, keputusan, pernikahan anak'

Abstract

Praktik pernikahan anak merupakan salah satu permasalahan sosial yang banyak terjadi di Indonesia. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis komunikasi keluarga dalam pengambilan keputusan pada praktik pernikahan anak di Kota Makassar. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain studi kasus. Penelitian dilakukan di Kota Makassar pada bulan Juni sampai November 2020. Pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara mendalam, fokus grup diskusi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa komunikasi keluarga dalam pengambilan keputusan pernikahan pada keluarga status sosial ekonomi rendah (KSSR) dilakukan oleh orang tua. Ayah selaku pemimpin di dalam keluarga berperan besar dalam memutuskan pernikahan bagi anak mereka. Orang tua (bapak) memiliki kewenangan yang mutlak dalam mengambil keputusan pernikahan pada anak mereka. Anak pada keluarga status sosial ekonomi rendah (KSSER) tidak memiliki kuasa dalam menentukan kapan dan dengan siapa mereka ingin melangsungkan pernikahan. Kapasitas dan kemampuan anak pada keluarga status sosial ekonomi rendah (KSSER) dalam mengambil keputusan cenderung sangat lemah. Sedangkan pada keluarga status sosial ekonomi tinggi (KSSET), pengambilan keputusan dalam hal pernikahan dilakukan oleh anak mereka sendiri. Anak-anak menjadi pengambil keputusan yang sangat dominan dan mutlak dalam menentukan dengan siapa dan kapan mereka ingin melangsungkan pernikahan. Anak-anak pada keluarga status sosial ekonomi tinggi (KSSET) memiliki kapasitas dan kemampuan yang cukup tinggi dalam mengambil keputusan.

 

Downloads

Published

30-12-2022